Sahabat Indozone masih ingat soal langkah Gubernur Anies Baswedan di tahun 2018 menutup tempat hiburan malam Alexis? Penutupan waktu itu karena diskotek ini terbukti menjadi salah satu tempat bagi pengunjung untuk menggunakan barang haram narkoba.
Tapi sayangnya kenapa hal tersebut tak berlaku dengan diskotek Colosseum, yang justru mendapatkan penghargaan Adikarya Wisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Padahal sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan narkoba dan puluhan pengunjung yang positif menggunakan narkoba di diskotek tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, adanya tekanan yang menyebabkan Disparbud melalaikan surat rekomendasi dari pihak BNNP.
"Kita tidak tahu siapa pihaknya. Tapi ini juga perlu dicari tahu oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/12).
Ia juga tak menampik soal kemungkinan ada oknum Disparbud yang sengaja memainkan perihal penghargaan tersebut. Tetapi lagi-lagi ungkap Trubus, itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ia menegaskan, dalam Pergub No.18/2018 bab hak kewajiban poin K menyebutkan, setiap pengusaha pariwisata turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum dilingkungan tempat usahanya.
"Poin itu jelas ya bahwa Pergub sudah mengatur," pungkasnya.
Hingga saat ini jajaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta belum bisa dihubungi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Alberto Ali sudah dicopot dari jabatannya karena memasuki tahap penyelidikan inspektorat DKI Jakarta.
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah DKI Jakarta membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001. Karena adanya surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izinnya.
Pembatalan penghargaan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Senin (16/12), dengan mempertimbangkan fakta adanya surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izin Diskotek Colosseum.
"Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: