Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Humas Kemenkeu)
Pemerintah ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat masuknya barang-barang ilegal motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan melalui penerbangan perdana pesawat Garuda Indonesia GA9721 tipe Airbus A330-900 Neo dari pabrik Airbus di Toulouse Perancis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 18 koli yang ditemukan di lambung pesawat Garuda, terdapat 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
"Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta sampai Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/12).
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada hari Minggu, 17 November 2019. Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.
Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest yaitu IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, MI, RBS, HA, WT, DSRW, LSB, STPN, SAW, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL, dan LJYG.
Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia sebelumnya.
Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest nil cargo). Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: