photo/Ilustrasi/tapchitaichinh.vn
Sebagian besar dari kita pasti sudah sangat familiar dengan istilah perjanjian dan kontrak. Kedua istilah ini memiliki keterkaitan masing-masing.
Meski punya hubungan satu sama lain, perjanjian dan kontrak punya pengertian dan tujuan yang berbeda. Setiap istilah berdiri sendiri.
Untuk itu, kali ini Indozone akan mengulas seputar hukum perjanjian dan kontrak, mulai dari definisi, asas hukum, syarat sah, persamaan, hingga perbedaan perjanjian dan kontrak.
Secara definisi, perjanjian dapat digambarkan sebagai kontrak tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih. Namun, sifatnya tidak dapat diberlakukan oleh hukum.
"Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada yang lain, atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal." (Prof. Subekti, S.H dalam bukunya 'Hukum Perjanjian', 1987: 1).
Perjanjian mengandung unsur-unsur seperti essentialia (unsur mutlak), naturalia (tanpa diperjanjikan secara khusus), dan accidentalia (unsur pelengkap).
“Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang." (Pasal 1339 KUHPerdata)
Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting sebagai berikut:
Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja. Hanya, kebebasan itu dibatasi oleh tiga hal.
Pertama, tidak terlarang oleh undang-undang. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan sendiri. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.
Jika perjanjian telah mencapai kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak, maka sejak itu perjanjian tersebut telah mengikat dan punya akibat hukum.
Maksud dari asas ini bahwa perjanjian yang dibuat pihak pihak masih dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Artinya, hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst), yaitu melalui penyerahan (levering).
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), perjanjian dianggap sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Kontrak adalah perjanjian yang mengikat antara dua orang atau lebih dalam bentuk tertulis maupun lisan.
"Kontrak adalah sebuah perbuatan hukum yang menimbulkan perikatan yaitu hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih." (Mariam Darus Badrulzaman, 1980: 3)
Dalam Ensiklopedia Indonesia, hukum kontrak adalah rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum.
Menurut Black's Law Dictionary, kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal khusus.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain:
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan persamaan antara perjanjian dan kontrak, antara lain:
Dilansir dari Hukum Online, untuk perbedaan antara dua istilah ini-perjanjian dan kontrak- dapat dilihat pada tahapan dan implikasinya.
"Suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak sebelum memiliki konsekuensi hukum". (Ricardo Simanjuntak dalam bukunya 'Teknik Perancangan Kontrak Bisnis', hal. 30-32)
Referensi Tulisan:
Abdulkadir, Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya.
Sudikno, Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: