Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik (Indozone/Mula akmal).
Komite I DPD RI memaparkan sejumlah masalah terkait pelaksanaa UU Desa yang masih jauh dari semangat UU. Sebab, banyak regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik, meminta Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, antara lain kedaulatan desa dan desa adat, serta formulasi dana desa.
Kemudian juga evaluasi terhadap tahapan penyaluran, dan penyerapan dana desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan desa tanpa menghilangkan otonomi desa.
"Juga kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan desa, legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, evaluasi pendamping desa," ucapnya (26/11) dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT di Gedung DPD Jakarta.
Menurutnya,desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Tujuannya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut otonomi desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah.
"Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan," jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kemendes PDTT tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT melaksanakan program-program desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: