(photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menaikkan Upah Minimum Provinsi 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 17 Oktober 2019.
Angka 8,51 persen tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional mencapai 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Sehingga kalkulasi perbandingan antara kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.
Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," tulisnya dalam butir kedua surat tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.
Sampai saat ini, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan nilai kebutuhan hidup layak, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Apabila kepala daerah tidak menjalankan instruksi sesuai edaran menteri, maka akan mendapat teguran.
Namun jika teguran sudah dilayangkan 2 kali berturut-turut namun kepala daerah tak menggubris, maka akan dihentikan sementara selama tiga bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: