Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 29 orang, jelang HUT ke-74 Republik Indonesia. Penganugerahan ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Penganugerahan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Rinciannya, 4 orang menerima Bintang Mahaputera Utama, 4 orang Bintang Mahaputera Nararya, 15 orang Bintang Jasa Utama, 2 orang Bintang Jasa Pratama, 1 orang Bintang Jasa Nararya dan 3 orang Bintang Budaya Parama Dharma.
Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ditilik dari Pasal 24, Undang-Undang dimaksud, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon penerima.
Untuk syarat umum rinciannya:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
c. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
d. Berkelakuan baik.
e. Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Untuk penganugerahan Bintang Mahaputera, dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, disebutkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima, yakni:
a. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
b. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Adapun untuk penganugerahan Bintang Jasa, dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, disebutkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima, yakni:
a. Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara.
b. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang bermainfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
c. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: