Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 JULI 2019 • 18:18 WIB

Mereka yang Terjerat UU ITE

Mereka yang Terjerat UU ITE(photo/Screeenshoot/Youtube/Rey Utami & Benua)

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Sejumlah pasal dalam UU ITE disebut sebagai pasal karet sehingga membuat undang-undang ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Yang paling anyar, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A Rafiq setelah menyebut organ intim mantan istrinya bau ikan asin dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Kini, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena unggahan video asusila tersebut. Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP

Sejak UU ITE disahkan pada April 2018 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya jeruji besi. Siapa saja mereka?

1. Ahmad Dhani Prasetyo 

Ahmad Dhani/Antara

 

Musisi Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Pentolan band Dewa 19 ini divonis divonis 1,5 tahun penjara pada Januari lalu akibat melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat kicauan di Twitter. 

2. Baiq Nuril

Baiq Nuril/Antara

Mantan pegawai honorer SMA di Kota Mataram, Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada 2017 karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan percakapan mesum atasannya. 

Sekali pun konten pembicaraannya itu bernada cabul dan menyudutkan dirinya, Baiq sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota. Tak lama berselang, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. 

3. Ratna Sarumpaet 

Ratna Sarumpaet/Antara

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada 5 Oktober tahun lalu. Ratna mengaku dikeroyok sekelompok orang di Bandung.

Tak lama kemudian, dalam sesi konferensi pers, Ratna mengaku lebam-lebam di wajahnya bukan akibat pengeroyokan, melainkan operasi plastik yang dilakukan di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. 

Atas kasus tersebut, ibu dari Atiqah Hasiholan ini dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna divonis 2 tahun penjara.

4. Buni Yani

Buni Yani merupakan aktor utama yang mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Video terkait surat Al-Maidah ayat 51 itu kemudian menyebabkan kegaduhan.

Buni dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2017 karena terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Prita Mulyasari

Prita Mulyasari/Instagram @pritamulyasari_novel

Pada 2007 Prita Mulyasari curhat melalui surat elektronik mengenai layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Curhatan itu kemudian menyebar di internet dan dinilai RS Omni sebagai tindakan pencemaran nama baik. 

Ketika proses hukum bergulir, ibu rumah tangga itu ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Lima tahun berselang, kasus Prita pun berakhir. Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mereka yang Terjerat UU ITE

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!