INDOZONE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang, Banten. Pabrik pengolah limbah timbal ini diduga impor limbah B3, membuka segel meski sudah dilarang beroperasi, dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan penindakan ini berawal dari aduan masyarakat serta hasil verifikasi tahun 2023 dan 2025.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi,” kata Rizal dikutip Antara, Kamis (21/8/2025).
Padahal, pabrik ini sempat disegel pada Februari 2025. Namun, perusahaan tetap nekat membuka segel dan kembali beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLHK menemukan ketidaksesuaian bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal.
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” jelas Rizal.
Baca juga: Ormas dan Oknum Brimob Keroyok Wartawan Saat Liputan Penyegelan Pabrik PT Genesis di Cikande
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menegaskan dugaan ini termasuk tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” katanya.
Baca juga: Pabrik BYD dan VinFast di Subang, Mentan Ingatkan Aturan Alih Fungsi Lahan
Selain dugaan impor limbah, PT Genesis juga tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap. Perusahaan hanya bermodal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair maupun udara.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegas Rizal.
Menurut Rasio, penghentian operasional ini sah secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara