Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 18:02 WIB

Bandel! Pabrik Genesis Regeneration Smelting Disetop KLHK, Diduga Impor Limbah Berbahaya

Bandel! Pabrik Genesis Regeneration Smelting Disetop KLHK, Diduga Impor Limbah BerbahayaPetugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang garis penyegelan di PT Genesis Regeneration Smelting. (Antara/Devi Nindy)

INDOZONE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang, Banten. Pabrik pengolah limbah timbal ini diduga impor limbah B3, membuka segel meski sudah dilarang beroperasi, dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan penindakan ini berawal dari aduan masyarakat serta hasil verifikasi tahun 2023 dan 2025.

“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi,” kata Rizal dikutip Antara, Kamis (21/8/2025).

Padahal, pabrik ini sempat disegel pada Februari 2025. Namun, perusahaan tetap nekat membuka segel dan kembali beroperasi. 

“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.

Dugaan Impor Limbah B3

Hasil uji laboratorium KLHK menemukan ketidaksesuaian bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal.

“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” jelas Rizal.

Baca juga: Ormas dan Oknum Brimob Keroyok Wartawan Saat Liputan Penyegelan Pabrik PT Genesis di Cikande

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menegaskan dugaan ini termasuk tindak pidana.

“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” katanya.

Baca juga: Pabrik BYD dan VinFast di Subang, Mentan Ingatkan Aturan Alih Fungsi Lahan

Tak Punya Izin Lingkungan

Selain dugaan impor limbah, PT Genesis juga tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap. Perusahaan hanya bermodal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair maupun udara.

“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegas Rizal.

Dasar Hukum dan Investigasi Lanjutan

Menurut Rasio, penghentian operasional ini sah secara hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bandel! Pabrik Genesis Regeneration Smelting Disetop KLHK, Diduga Impor Limbah Berbahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!