Gubernur dan Wagub Jakarta bersama para warga kampung bayam (sumber: siaran pers/jakarta.go.id)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses penempatan warga Kampung Bayam ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di area Jakarta International Stadium (JIS) berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepastian ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, sebagai respons atas berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kelompok Tani Kampung Bayam belum menempati hunian yang disediakan.
Menurut Afan, Pemprov DKI berkomitmen menyelesaikan persoalan hunian tersebut secara bertahap dan terstruktur sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sejak penyerahan kunci secara simbolis dilakukan, berbagai tahapan administratif terus digarap, mulai dari legalisasi pemanfaatan lahan hingga penyusunan dan penerbitan kontrak hunian. Seluruh proses ini dikawal oleh pihak penegak hukum, khususnya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Baca juga: Aktivitas Urban Farming Warga DKI Jakarta Meningkat selama Masa PSBB
Selama masa persiapan, Kelompok Tani Kampung Bayam tidak hanya mendapatkan pelatihan urban farming, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan pertanian perkotaan yang difasilitasi oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Biaya operasional, seperti pelatihan, pembangunan kebun urban, serta kebutuhan dasar warga di hunian sementara, ditanggung oleh Jakpro. Tercatat hingga kini, total pengeluaran mencapai Rp854 juta, termasuk Rp68 juta per bulan untuk tagihan listrik hunian sementara.
“Dukungan Jakpro tak hanya mencakup pelatihan dan pengembangan pertanian kota, tapi juga kebutuhan sehari-hari para warga yang masih tinggal di lokasi sementara. Ini dilakukan karena para kepala keluarga sedang mengikuti program peningkatan kapasitas,” jelas Afan.
Baca juga: Urban Farming Lorong Mekaar, Langkah PNM Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan
Kini, tahapan akhir dari proses penghunian telah tiba. Pada 28 dan 29 Juli 2025, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak resmi dengan PT Jakpro dan mulai menempati unit hunian mereka di HPPO JIS.
“Harapannya, semua berjalan lancar dan legalitas penghuniannya tidak lagi dipersoalkan,” pungkas Afan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jakarta.go.id