Kamis, 21 NOVEMBER 2024 • 19:25 WIB

Merasa Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS Laporkan 10 Orang Ke Polres Jember

Author

Pengawas TPS bernama Abdur Rohman (25) lapor ke Polres Jember atas dugaan dipersekusi.

INDOZONE.ID - Seorang pengawas TPS bernama Abdur Rohman (25) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, merasa menjadi korban persekusi. 

Didampingi kuasa hukumnya, Budi Haryanto, ia membuat laporan ke Mapolres Jember, Rabu petang (20/11/2024) terkait dugaan persekusi tersebut.

Abdur Rohman melaporkan sepuluh orang dan tiga akun Facebook yang diduga melakukan tindakan persekusi.

“Jadi awalnya itu, Senin (kemarin) tanggal 18 November pukul 23.30 WIB. Korban ini (diduga) menerima tindakan persekusi. Korban ini salah satu santri pondok di wilayah Manggisan, kebetulan juga dia menjabat PTPS di Desa Kramat, Sukoharjo," kata Budi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Polemik Sebut Organisasi Terlarang, Aktivis Demokrasi Jember Desak Pansus Panggil Gus Fawait dan Hendy

Kronologi

Terkait kronologi dugaan tindak persekusi itu, Budi menjelaskan, awalnya korban datang bertamu di rumah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Tanggul Ghofur, di Desa Manggisan.

Mendadak muncul sepuluh orang yang mendatangi rumah tersebut. Mereka pun mencecar korban dengan banyak pertanyaan.

"Dia (korban) datang ke sana, kemudian dipanggil oleh salah satu temannya, diajak untuk makan. Tiba-tiba (sepuluh orang itu) meminta (mencecar pertanyaan), menanyai dia siapa, kemudian jabatan dia apa, kemudian minta untuk dibuka HP (ponsel) nya. Dia menolak, bahkan ada ancaman akan dibawa ke polsek. Dia pun menolak untuk dibawa itu," ujar Budi.

Karena tidak nyaman dengan situasi tersebut, korban merasa dituding dengan hal-hal yang tidak benar. Ponsel miliknya pun sampai diminta, dan dengan terpaksa diserahkan ke sepuluh orang tersebut.

"Kemudian dia pulang ke pondok, HP (korban) dibawa oleh orang-orang yang melakukan tindak dugaan persekusi itu," sambungnya.

Baca Juga: Kepala Desa Ledokombo Jember Diduga Tak Netral saat Pilkada, Kasus Naik ke Penyidikan

Dari kejadian tersebut, lanjutnya, Selasa (19/11/2024) kemarin korban diminta datang ke Polsek Tanggul. Untuk mengambil ponsel miliknya.

"Saat bertemu dengan beberapa pihak, salah satunya disaksikan oleh pihak Kapolsek Tanggul, yang mana disitu mengembalikan HP milik korban. Tapi saya sempat protes, kenapa kok bukan orang-orang yang malam itu yang mengembalikan. Nah, ternyata di sana (dalam pertemuan), ada salah satu orang namanya F. Dia adalah salah satu orang yang diduga melakukan persekusi tersebut," ujar Budi yang saat itu juga ikut mendampingi korban.

Namun dalam proses itu, kata Budi, kembali korban diminta membuka ponselnya. Karena dituding di dalam ponsel itu, ada aplikasi 'Gerak Juang'.

"Dikembalikan HP-nya, kemudian meminta untuk dibuka, dilihat isinya tidak aplikasi tersebut. Kalau saya tanya semalam ini aplikasi apa? Gerak Juang katanya. Kemudian dicek, dilihat, aplikasi tersebut tidak ada. Minta (juga) untuk dilihatkan percakapan WA (whatsapp) komunikasinya dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa), sudah dibuka kemudian dilihat-lihat. Ya, instruksinya hanya sebatas masalah pekerjaan," jelasnya.

"Nah, kemudian dia meminta untuk megang HP, dia ingin lihat semua riwayat-riwayat HP nya. Saya menolak, ya harus lewat proses hukum, ya laporan (polisi). Silahkan lakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap alat bukti," imbuhnya.

Budi juga menyampaikan, jikalau ada tudingan yang mengarah ke hal-hal pelanggaran pemilu. Harusnya kan dilaporkan ke Gakkumdu yang didalamnya juga ada pihak kepolisian yang berhak untuk melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada anggapan itu aplikasi sudah di uninstall, kepolisian punya cara. Nah, bagaimana caranya itu melihat isi story dan lain-lain itu. Jadi serahkan itu kepada pihak penegak hukum. Jangan bertindak sendiri, anarkis, itu kan merugikan orang lain," ujarnya.

Terkait pelaporan ke Mapolres Jember, lebih lanjut kata Budi, korban juga melaporkan tiga akun facebook. Karena diduga menyebarluaskan video saat terjadinya dugaan persekusi itu.

"Bagaimana dengan video viral yang menuduh saya pendukung salah satu calon,” kata Budi menirukan perasaan tidak nyaman yang dirasakan Abdur Rohman.

"Akhirnya kita minta dia (korban) bikin video. Kita arahkan videonya itu, bahwasanya dia meminta kepada pihak-pihak yang melakukan itu untuk meminta maaf kepada korban melalui media sosial, video di-upload ke media sosial," ujar Budi.

"Kemudian video yang sudah tersebar itu untuk dihapus, termasuk orang-orang yang mengupload untuk menyatakan permintaan maaf. Karena telah menyebar luaskan video tersebut. Karena pembuktiannya setelah dicek bersama dengan pihak polisi. Tidak ada aplikasi yang dituduhkan itu pada yang bersangkutan. Nah ternyata dari waktu 1x12 jam tidak ada satupun pihak yang meminta maaf. Sehingga hari ini kita melakukan pelaporan ke Polres Jember," sambungnya.

Dari hal itu, dugaan tindak persekusi dilaporkan ke Mapolres Jember. Budi mencamtumkan beberapa pasal terkait apa yang dialami korban.

"Beberapa pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 310, 311, 335 KUHP. Pasal 27a juncto 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pihak yang menyebarluaskan,” sebutnya.

"Kemudian, karena yang bersangkutan adalah anggota Pengawas TPS, ya ini juga warning sebenarnya buat pihak kepolisian. Benar-benar melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai ada penyelenggara-penyelenggara lain yang diperlakukan hal seperti ini. Iya Diintimidasi, dipersekusi. Jangan sampai seperti ini," imbuhnya.

Terkait tindak dugaan pelanggaran pemilu, kata Budi, ada Sentra Gakkumdu yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

"Kalau memang ada temuan dan lain-lain, kalau ada krisis kepercayaan kepada penyelenggara, ke Bawaslu atau KPU Jember, laporkan saja ke pihak kepolisian. Kan ada sentra Gakkumdu, Jadi mereka laporkan saja ke pihak Gakkumdu ataupun kepolisian," ujarnya.

"Harapan saya ini tidak digiring ke arah masalah pidana pemilu. Ini di luar konteks pidana pemilu. Ini private, pribadi, kemudian ini adalah tindak pidana umum yang dialami oleh korban. Jadi saya harap kepolisian juga profesional untuk ini," sambungnya.

Budi juga menambahkan, terkait terjadinya dugaan persekusi itu. Diduga korban mendapat tudingan sebagai oknum penyelenggara pemilu yang mendukung salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Kalau melihat dari pihak-pihak yang melakukan dugaan persekusi tersebut adalah dari pendukung salah satu paslon 02. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan tuduhannya terhadap korban ini, dia (korban) dituding pendukung 01," tandasnya.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung