Minggu, 27 OKTOBER 2024 • 21:00 WIB

SiBakul Halal Festival Kawal Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Author

Wagud DIY Sri Paduka Pakualam X hadiri acara SiBakul Halal Festival

INDOZONE.ID -  Berdasarkan data Indonesia Halal Market Report tahun 2021/2022, Indonesia adalah pasar konsumen halal terbesar di dunia. Nilai konsumsi produk halal Indonesia mencapai 184 miliar dolar AS.

Hal ini disampaikan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X pada acara SiBakul Halal Festival sekaligus Pelantikan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY.

Dia menjelaskan bahwa nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 8 miliar dolar AS. Hal Ini menggambarkan betapa besar potensi dan peluang pengembangan ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia.

Kondisi ini sesuai dengan cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Besarnya potensi dan peluang yang ada, wajib diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas ekonomi syariah.

“Kita wajib menguatkan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor kompetitif, penguatan sektor keuangan syariah, menetapkan UMKM sebagai motor penggerak, dan penguatan ekonomi digital syariah,” kata Sri Paduka belum lama ini.

SiBakul Halal Festival menurut Sri Paduka adalah kesempatan besar bagi DIY untuk mempromosikan dan mensyiarkan ekonomi syariah.

"Festival ini menjadi ajang untuk mendukung pengenalan produk halal, serta turut mendukung program UMKM naik kelas," ujarnya.

Terhadap pengurus wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY terlantik, Sri Paduka berharap akan mampu terjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih baik dengan seluruh elemen terkait. Dengan begitu, kesamaan persepsi dan sinergi tetap terjaga, dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Baca Juga: Resmikan Grebeg UMKM Syariah di Yogyakarta, Wapres Ma'ruf: Ini Buat Semua Umat

“Saya berharap rangkaian SiBakul Halal Festival ini dapat berlangsung dengan lancar, sukses, membawa hasil, manfaat, dan dampak positif dalam mewujudkan pengembangan ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia,” tutup Sri Paduka.

Sekretaris 1 Pengurus Pusat MES, A. Iskandar Zulkarnain menyebutkan, saat ini sudah ada 151 kabupaten/kota, 30 provinsi dan 23 sudah memiliki perwakilan MES. Hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan ekonomi syariah.

Ekonomi syariah meskipun masih relatif muda, namun memiliki perkembangan yang menggembirakan.

Di DIY, dukungan terhadap ekonomi syariah ini tidak main-main. Saat ini, Pemda DIY mewadahi pertumbuhan ekonomi syariah ini dengan menjamin halal banyak produk UMKM.

“Saya sangat apresiasi bahwa Yogyakarta ini memang kota istimewa. Ada Festival Jogja Halal Festival dan ada juga SiBakul Halal Festival. Ini cukup luar biasa, saya surprised, ini Dinas Koperasi tapi menyelenggarakan acara halal festival,” ujar Iskandar.

Kondisi ini positif menurut Iskandar, karena berpengaruh kepada kegiatan masyarakat, terutama masyarakat muslim.

Halal menjadi suatu hak dari masyarakat muslim. Meskipun, non halal pun merupakan suatu hak juga. Untuk itu, perlu sikap saling menghormati atas pilihan hak masing-masing.

“Atas adanya beberapa festival baik itu halal dan non halal, wajib kita lindungi dan wajib kita hargai. Masyarakat Ekonomi Syariah wajib bergandengan tangan untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian di seluruh Indonesia,” terang Iskandar.

MES DIY menurutnya juga aktif dalam kegiatannya. DIY dinilai siap untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah.

Ia bahkan berharap, daerah lain bisa melakukan study tiru atas apa yang dilakukan DIY. MES DIY dinilai aktif dan kreatif, sehingga produk halal tidak terbatas dan tidak monoton.

“Kehadiran MES Jogja ini dapat memberikan dampak positif dan juga menggairahkan pengurusan di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan ini juga dapat diikuti di beberapa kabupaten/kota yang lainnya,” kata Iskandar.

Baca Juga: Mendag Zulhas Minta UMKM Jogja Gencarkan Produk sampai Eropa

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi melaporkan, SiBakul Halal Festival ini diselenggarakan pada 24 - 27 Oktober 2024.

Event ini adalah rangkaian edukasi promosi. Ini merupakan bukti nyata dari Pemda DIY dalam menindaklanjuti UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, produk halal ini memiliki tujuan sangat mulia dalam mewujudkan ekonomi syariah. Hal ini tidak akan bisa dilaksanakan dan tidak akan bisa tercapai tanpa ada partisipasi semua pihak.

“Di sini kita saling komunikasi untuk bagaimana ajang promosi produknya, bagaimana cara aksesnya, bagaimana cara mewujudkannya dan bagaimana cara distribusinya. Ini penting sekali dalam pengembangan produk halal,” jelas Siwi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers