DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Dasco: Revisi Ini Bukan untuk Kepentingan Koalisi Indonesia Maju
INDOZONE.ID - Setelah jagat maya dihebohkan oleh berita mengenai DPR yang menolak putusan MK pada Selasa, (20/08/2024), akhirnya RUU Pilkada tersebut berhasil dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun X miliknya.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya di akun X pribadinya yang kemudian dibanjiri komentar para warganet.
Sufmi Dasco Ahmad, melalui konferensi pers DPR RI yang digelar pada Kamis, (22/08/2024) petang, menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada sama sekali bukan untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju.
Sebab fokusnya adalah bagaimana tatanan yang sudah diatur di kabupaten/kota, karena adanya putusan MK bisa menjadi berubah.
Itu tidak hanya dialami Koalisi Indonesia Maju, tetapi juga sedikit banyak tatanan di Pilkada akan berubah dan terganggu.
Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan, tahapan UU Pilkada akan tetap dilaksanakan di periode depan, karena perlu penyempurnaan yang dirasa belum sempurna.
“Begitu pula dengan UU Pemilu. Karena ada gugatan parlemen dari perludem yang perlu diakomodir, yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena itu open legal policy nya DPR, nanti akan dilaksanakan putusan MK dan akan dikaji berapa ambang batas parlemen yang pas,” terangnya kepada media.
Dalam konferensi pers tersebut ia menegaskan, jika revisi undang-undang Pilkada batal, artinya semua poin dibatalkan.
Sementara itu, terkait semua pelaksanaan putusan MK nomor 60 dan 70 merupakan kewenangan KPU untuk mengatur.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers