INDOZONE.ID - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY telah selesai, setelah berlangsung selama dua hari (4 - 5 Maret 2024), di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Rekapitulasi kali ini terbilang berjalan cepat, karena hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota. Sementara agenda paling lama dalam pleno ini terjadi pada agenda terakhir saat penandatangan berita acara.
Saat penandatangan berita acara, saksi pasangan calon presiden nomor satu Anies - Muhaimin, menolak untuk tanda tangan. Alasannya, karena mereka menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang cacat oleh kecurangan-kecurangan.
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," ucap saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Parepare : Prabowo - Gibran Raih Suara Tertinggi
Kemudian, dirinya juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Dalam hal ini, sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Lalu alasan lain keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden," ungkap Rosyidi.
"Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," sambungnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Ditunda: KPU Diperiksa Terkait Kebocoran Data Pemilih
Sekertaris DPW PKS DIY itu juga menuding ada indikasi-indikasi kecurangan yang semakin memeperkuat keberatannya.
"Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu," imbuhnya.
"Yang terkahir kami melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," bebernya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release