Minggu, 11 FEBRUARI 2024 • 18:50 WIB

Organisasi Profesi Wartawan Diimbau Tidak Beritakan Kampanye dan Rekam Jejak Peserta Pemilu Saat Masa Tenang

Author

Diskusi Bawaslu Jember bersama Organisasi Profesi Wartawan. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Jember mengadakan forum diskusi dengan perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis di Jember, Jawa Timur, pada Minggu (11/2/2024).

Bawaslu Jember mengingatkan media massa untuk tidak melaporkan kegiatan kampanye dan catatan kinerja peserta pemilu selama masa tenang.

"Kami sudah memberikan imbauan dan berkoordinasi dengan perwakilan organisasi profesi media (wartawan). Selama masa tenang, baik itu media cetak, daring, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiaran berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan kepentingan kampanye, atau dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam bentuk apa pun," kata Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, saat diwawancara oleh Z Creator Arka Hatta di kantornya pada Minggu (11/2/2024).

Diskusi dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis dari PWI, IJTI, dan AJI di Jember.

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang, Ratusan Ribu APK Dibersihkan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Diskusi Bawaslu Jember bersama Organisasi Profesi Wartawan. (Z Creators/Arka Hatta)

Media massa di Jember diminta untuk mematuhi masa tenang selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebagai upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Jika terjadi pelanggaran atau ada media yang melanggar larangan tersebut, kami akan melakukan penelusuran dan menilai jenis pemberitaan, penayangan, atau bentuk informasi yang dilakukan," ungkap Wiwin.

Wiwin menjelaskan bahwa imbauan untuk menjaga masa tenang menjelang Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Bagi media tertentu yang melaporkan kegiatan kemarin dan menayangkannya pada saat masa tenang, hal itu tetap tidak diizinkan karena berkaitan dengan rekam jejak. Kami khawatir akan ada multitafsir," tambahnya.

Baca Juga: TKN Sebut Membludaknya Massa di Kampanye Akbar Cermin Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran: Jangan Golput!

"Termasuk dalam hal memberitakan, meskipun kegiatan dilakukan sebelum masa tenang, jika ditayangkan saat masa tenang, itu tetap tidak diperkenankan. Intinya, selama masa tenang, tidak boleh ada publikasi apapun yang berkaitan dengan kampanye atau peserta pemilu," lanjutnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia) dan mungkin dengan dewan pers terkait penelusuran dan kajian terhadap pelanggaran yang dilakukan media massa.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU