INDOZONE.ID - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyebut pihaknya menemukukan sejumlah pelanggar dalam Pemilu 2024. Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni politik uang.
"Trend penyidikan tindak pidana Pemilu periode 10 Januari 2024, jenis tindak pidana Pemilu money politics lima (kasus)," kata Kasatgas Gakkumdu Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Kasus politik uang yang ditemukan pada Pemilu kali ini lebih sedikit dibanding pada Pemilu 2019 silam. Pada tahun 2019, pelanggaran politik uang yang ditemukan sebanyak 100 kasus.
"Tahun 2019 (ada) 100 (kasus)," ucapnya.
17 Pelanggaran Pemilu Ditemukan
Untuk diketahui, Satgas Gakkumdu Polri sejauh ini menemukan ada 17 pelanggaran Pemilu 2024. Data ini dihimpun hingga 10 Januari 2024.
Baca Juga: Parpol Bisa Dibubarkan Kalau Terbukti Membiarkan Praktik Politik Uang
Dari 17 pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak ada pada kasus pemalsuan. Kasus kedua terbanyak ialah politik uang.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan