Senin, 18 SEPTEMBER 2023 • 16:54 WIB

Kampanye "Door to Door" Tingkat Elektabilitas Anies dan Cak Imin, Kata PKB

Author

Anies Baswedan dan Cak Imin saat deklarasi capres dan cawapres di Hotel Majapahit, Surabaya, yang dinilai akan menguntungkan Ganjar Pranowo.

INDOZONE.ID - Ketua DPP PKB Daniel Johan mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan strategi kampanye “door to door” untuk mendongkrak elektabilitas pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Seluruh kader dan relawan bergerak turun (kampanye) ‘door to door’ menyapa masyarakat,” kata Daniel di Jakarta, Minggu, seperti yang dikutip dari Antara.

Daniel menanggapi santai terkait hasil survei beberapa lembaga yang menunjukkan masih rendahnya elektabilitas Anies-Muhaimin.

Menurut dia, hal yang biasa Anies-Muhaimin ditempatkan di posisi terbawah dalam hal elektabilitas atau tingkat keterpilihan. Saat Pilkada DKI 2017, Anies yang selalu berada di urutan bawah dalam setiap survei ternyata tampil sebagai pemenang.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Bakal Konsolidasi Akbar di Sejumlah Kota di Sulawesi Selatan

“Dulu waktu Pilkada DKI Jakarta bahkan dimulai dari nol koma, dan menjelang pemilihan pun di posisi terakhir paling kecil, tapi hasilnya rakyat memenangkan,” ujarnya.

Menurut dia, PKB selalu menjadikan setiap hasil survei sebagai penyemangat sehingga ketika hasilnya tinggi maka tidak jumawa dan berterima kasih kepada masyarakat.

Dia mengatakan kalau hasil survei rendah maka akan menjadi penyemangat bagi parpol koalisi dan kader PKB untuk memenangkan Anies-Muhaimin.

“Yang penting saat ini semua pendukung akan turun dan bergerak menemui rakyat. Semoga ini menjadi pasangan yang memberi harapan baru bagi warga masyarakat termasuk silent majority yang selama ini diam,” katanya.

Baca Juga: Selalu Dinomortigakan dalam Survei, Anies Baswedan Beri Respons Santai

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Namun KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA