Mohammad Hatta (kiri) dan Soekarno (kanan). (Istimewa)
Sejarah hari ini, 75 tahun yang lalu atau tepatnya 15 Agustus 1945, terjadi peristiwa besar yang mengubah tatanan dunia khususnya Indonesia. Mulai dari menyerahnya Jepang kepada Sekutu Amerika Serikat (AS) yang kemudian menjadi akhir dari Perang Dunia ke-II, hingga peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta yang kemudian melahirkan keberanian Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Indozone mencoba merangkum dua peristiwa besar itu, berdasarkan dari beberapa sumber informasi.
Alasan Jepang menyerah pada Sekutu, seperti dilansir dari Sumber Belajar Kemdikbud RI, sampai akhir 1943, kedudukan Jepang dalam perang Asia Pasifik mulai terdesak dan mengalami kekalahan dari pasukan Sekutu di beberapa tempat.
Dikutip dari History, pada 26 Juli 1945 Sekutu mengeluarkan Deklarasi Potsdam menuntut penyerahan tanpa syarat dari semua angkatan bersenjata Jepang.
Pada 28 Juli 1945, Perdana Menteri Jepang Kantaro Suzuki merespons dengan mengatakan kepada pers bahwa pemerintahnya tidak memperhatikan (pay no attention) ultimatum Sekutu.
Presiden Amerika Serikat Harry Truman memerintahkan pengeboman terhadap kota Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945). Hal ini berakibat kelumpuhan kondisi politik dan ekonomi Jepang.
Kemudian pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu. Kaisar Hirohito tampil di radio nasional pertama kalinya dan mengumumkan Jepang menyerah demi menciptakan perdamaian besar bagi generasi mendatang.
Amerika Serikat pun segera menerima penyerahan diri Jepang. Peristiwa ini mengakhiri Perang Dunia II setelah empat tahun pertempuran antara Jepang dan Amerika Serikat.
Upacara penandatanganan menyerahnya Jepang terhadap sekutu dilakukan di atas kapal perang USS Missouri di Teluk Tokyo pada 2 September 1945.
Penandatanganan dilakukan di hadapan perwakilan sembilan negara Sekutu. Proses pertemuan hanya berlangsung 23 menit dan disiarkan ke seluruh dunia.
Menteri Luar Negeri Jepang Mamoru Shigemitsu menandatangani atas nama pemerintah Jepang. Jenderal Yoshijiro Umezu menandatangani mewakili angkatan bersenjata Jepang.
Sedangkan Sekutu diwakili Jenderal Angkatan Darat Douglas MacArthur, selaku Komandan di Pasifik Barat Daya dan Panglima Tertinggi untuk Kekuatan Sekutu.
Serta negara-negara yang tergabung dalam Sekutu seperti Belanda, Inggris, Australia, Selandia Baru.
Dampak dari menyerahnya Jepang tanpa syarat pada Sekutu adalah terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia. Artinya, tidak ada pemerintahan yang berkuasa di Indonesia.
Jepang tidak lagi memerintah Indonesia tetapi hanya berfungsi sebagai penjaga “status quo”, yakni menjaga situasi dan kondisi seperti pada masa perang dan melarang adanya perubahan-perubahan di Indonesia. Sampai Sekutu mengambil alih kekuasaan atas semua wilayah jajahan Jepang
Para tokoh pemuda saat itu menyadari, kemerdekaan tidak mungkin bisa didapat dari Jepang. Oleh karena itu pada tanggal 15 Agustus 1945 itu juga para pemuda dipimpin Chaerul Saleh setelah berdiskusi dengan Tan Malaka, sepakat mengadakan rapat di ruang Laboratorium Mikrologi di Pegangsaan Timur untuk membicarakan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanpa bantuan Jepang. Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan antara lain, mendesak Bung Karno dan Bung Hatta agar melepaskan ikatannya dengan Jepang dan harus bermusyawarah dengan pemuda.
Kesepakatan lainnya yaitu mendesak Bung Karno dan Bung Hatta agar dengan atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia malam itu juga atau paling lambat 16 Agustus1945.
Keputusan rapat pemuda tersebut disampaikan oleh Darwis dan Wikana kepada Bung Karno dan Bung Hatta di rumah kediamannya masing-masing. Namun demikian, Bung Karno dan Bung Hatta menolak desakan tersebut dengan alasan bahwa beliau tidak akan memproklamirkan kemerdekaan tanpa perantara PPKI, sebab PPKI merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke, sedang golongan pemuda beranggapan bahwa PPKI merupakan buatan Jepang.
Karena tidak ada kata sepakat, hari itu juga (15 Agustus 1945) dini hari di asrama Baperpi (Kebun Binatang Cikini), golongan pemuda mengadakan rapat kembali dan mereka sepakat untuk menjauhkan Bung Karno dan Bung Hatta dari pengaruh Jepang ke luar kota.
Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, Sukarni, Yusuf Kunto, dan Singgih membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok (Kabupaten Karawang) tempat Cudan (Kompi) PETA yang dikomandani Cudanco Subeno.
Peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta baru berakhir setelah Ahmad Subardjo memberikan jaminan bahwa proklamasi segera dikumandangkan paling lambat keesokan harinya. Cudanco Subeno pun bersedia melepaskan Bung Karno dan Bung Hatta. Pada hari itu juga Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta.
Perumusan teks proklamasi dilaksanakan di rumah Laksamana Tadasi Maeda, seorang Angkatan Laut Jepang yang bersimpati dengan perjuangan bangsa Indonesia. Tokoh yang bertindak sebagai perumus teks proklamasi itu berasal dari golongan tua yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad hatta, dan Ahmad Subardjo
Sedangkan yang bertindak sebagai saksi berasal dari golongan muda yaitu Burhanudin Muhammad Diah (BM Diah), Sayuti Melik, Sukarni dan Sudiro.
Dari musyawarah dan diskusi tersebut dihasilkan yaitu, Pertama, teks Proklamasi yang Klad: Teks Proklamasi yang ditulis tangan oleh Bung Karno yang sebelumnya didektekan Bung Hatta dan isinya masih bersifat konsep.
Kedua, teks Proklamasi yang Otentik: Teks Proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang kemudian dibacakan pada 17 Agustus 1945.
Kemudian setelah konsep naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia rampung disusun di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol no 1, Jakarta, Bung Hatta mengusulkan semua yang hadir saat rapat dini hari itu ikut menandatangani teks proklamasi yang akan dibacakan pagi harinya. Namun usul tersebut ditolak oleh Soekarni, sehingga jadilah teks proklamasi kemerdekaan itu hanya ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: