Sidang perkara dugaan ajaran sesat Gereja Indonesia Revival Chruch (IRC) digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/8). Agenda sidang yaitu mendengarkan penjelasan dari saksi ahli terhadap jawaban tergugat terkait dugaan ajaran sesat.
Saksi ahli Dr Pdt Tulus Siahaan MTh memberikan pendapat dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan-tuduhan dari tergugat V, yaitu Guntur T Marbun, yang mempersangkakan penggugat Dr Pdt Asaf Marpaung telah mengajarkan aliran sesat.
Pdt Tulus Siahaan yang juga merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan memberikan penjelasan terkait tujuh sangkaan yang dituduhkan kepada gereja IRC.
Di antara tentang apa arti dan makna Bapa dan Alkitab, tantang Pemisahan, tentang doa, tentang formulir ikat janji, tentang perpuluhan, tentang dogma dan tentang ajaran sesat.
"Allah disebut Bapa dalam Alkitab lebih bermakna pada penyataan kedekatan hubungan Tuhan, Allah dan ciptaanNya, Allah adalah pencipta, pelindung, penyelamat dan pemelihara; yang penuh wibawa dan kasih sayang, serta memiliki hubungan yang sangat dekat dengan ciptaanNya," kata Pdt Tulus Siahaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar itu.
Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) itu juga menjelaskan tentang ajaran sesat dari perspektif Kristen, bahwa sesat berarti salah jalan, tidak melalui jalan yang benar dan menyimpang dari kebenaran. Secara teologi, sesat itu berarti tidak seturut dengan kebenaran Firman Tuhan, atau menyimpang.
Dia mengatakan bahwa ada ajaran Kristiani yang berlaku secara universal, yaitu mengakui Allah Tritunggal, yaitu Bapa, Anak dan Roh Kudus, Yesus Kristus adalah Juruselamat dan Yesus Kristus adalah Allah sejati dan manusia sempurna.
Selain itu, mengakui bahwa Alkitab adalah firman Allah, gereja adalah tubuh Kristus, Yesus Kristus akan datang kembali dan kebangkitan daging dan hidup yang kekal.
Menurutnya, pengadilan dunia tidak berhak menghakimi doktrin gereja karena doktrin gereja adalah masalah iman dan keyakinan, yang merupakan hak azasi setiap orang dan dijamin undang-undang.
"Alkitab juga berkata, seperti dalam Matius 7: 1 - 5, 'Jangan menghakimi supaya kami tidak dihakimi,' 1 Korintus 6:1, 'Jangan mencari keadilan pada orang-orang yang tidak benar, 1 Korintus 6: 6, 'Jangan cari keadilan pada orang yang tidak percaya'," kata Pdt Tulus Siahaan.
Lebih lanjut Pdt Tulus Siahaan mengatakan bahwa anggota jemaat tidak berhak menghakimi pendetanya dalam doktrin gereja yang digembalakannya. Sebab, sebelum seseorang menjadi jemaat, maka wajib mengikuti semua aturan yang berlaku di gereja tersebut.
"Setelah menjadi anggota jemaat, maka wajib mengikuti semua aturan yang berlaku di gereja. Supaya tidak saling menyalahkan atau tidak saling menghakimi, Alkitab sudah berkata 'Janganlah kita saling menghakimi' (Roma 14: 13), 'Yang menghakimi aku (Paulus) adalah Tuhan (1 Kor 4: 3-4), 'Dari buahnyalah pohon dikenal (Matius 12:33)," katanya.
Adapun pengajar sesat dalam Alkitab ialah orang-orang Farisi dan ahi taurat di zaman Yesus (Matius 5: 20; Markus 12: 38), pemberita Injil yang lain dari Alkitab (Galatia 1: 6-7) dan pemberita Injil palsu yang disebut pekerja-pekerja jahat dan penyunat palsu (Filipi 3:2).
Berdasarkan jawaban itu, maka Pdt Tulus mengatakan bahwa tidaklah benar dugaan yang disampaikan kepada gereja IRC telah mengajarkan ajaran sesat, karena ajarannya seratus persen murni berdasarkan firman Tuhan dan berdasarkan Alkitab.
Kuasa Hukum penggugat Tribrata Hutauruk SH, MH mengatakan pendapat-pendapat yang telah dikemukan oleh saksi ahli kita menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang objektif.
Sementara itu, pihak penggugat Pdt Asaf Marpaung MTh mengatakan, apa yang dipaparkan saksi ahli dalam persidangan sudah tepat dan bermuara pada firman Tuhan.
"Saya berharap supaya di kemudian hari tidak terjadi pada pendeta lain yang sedang giat melayani pekerjaan Tuhan di ladangnya. Harapan saya bagi pendeta yang ada di berbagai dedominasi gereja yang kurang lebih 325 gereja sinode di seluruh Indonesia saling menghormati dogma gereja masing-masing," katanya.
Pdt Asaf Marpaung juga berharap agar jangan ada saling menghakimi dogma gereja yang tidak sesuai dengannya, karena penghakiman itu hanya dari Tuhan bukan manusia.
"Perlu saya imbau hendaknya para pemimpin gereja mari kita belajar tentang sejaran gereja. Dari situlah kita akan menemui kebenaran, tujuan dan arti gereja sebenarnya," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2020 dengan menghadirkan saksi ahli dari akademisi menyangkut hukum dan jurnalistik, sekaitan dengan pemberitaan di media yang diduga mencemarkan nama baik Pdt Asaf Marpaung.
Sebelumnya, pada 2 Maret, seperti dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2020/PN Medan, melalui kuasa hukumnya Pdt Asaf mengajukan gugatan terhadap Guntur Togab Hamonangan sekaitan dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat di gereja IRC.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: