INDOZONE.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026) terkait laporan yang mereka layangkan terhadap pengacara Hotman Paris.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Alhamdulillah hari ini tadi kami sudah menjalani proses pemeriksaan ya untuk untuk kelengkapan laporan yang diperlukan oleh pihak penyidik ya dalam rangka dalam rangka menindaklanjuti laporan kami pada hari Senin," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Brigpol Fredi Lukas Tewas Diserang OTK di Papua, Jasadnya Penuh Luka Sajam!
Anrico menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih banyak berfokus pada kelengkapan administrasi dan legalitas organisasi sebagai pelapor.
"Pertama ya memang legalitas kami sebagai pelapor ya. Kami organisasi PWI. PWI itu Persatuan Wartawan Indonesia dalam hal ini kita adalah sekumpulan wartawan-wartawan ya, profesi wartawan. Kemudian legal standingnya diminta tadi, ya kan. Kemudian melengkapi bukti-bukti awal yang diajukan," ucapnya.
Baca juga: Bikin Geram! Anjing Husky Diduga Dibacok OTK di Tambun Bekasi, Pelaku Diburu Polisi
PWI juga menyatakan tetap menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris.
Meski begitu, organisasi tersebut menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Soal permintaan maaf kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima, ya tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu," tukasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menuai kontroversi setelah melontarkan pernyataan dalam sebuah konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah ke media sosial.
Namun, di sisi lain, dua organisasi wartawan tetap melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan