INDOZONE.ID - Polri memutuskan untuk melimpahkan tiga kasus korupsi besar yang sebelumnya diusut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diketahui menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suhartoyo. Irjen Totok mengungkap pihaknya sudah sepakat dengan Kejagung mengenai kasus tersebut.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono menyebut pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut pada sore hari tadi.
Baca juga: Breaking News, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka!
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme dan sinergi di lapangan," kata Rudi.
Meskipun kasus ini ditangani oleh Kejagung, Rudi menyebut proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergi dengan jajaran kepolisian.
"Kami akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan jajaran Polri sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam tiga kasus korupsi besar. Mereka adalah FA alias Febrie Adriansyah dan DR.
Sebanyak tiga kasus korupsi besar tersebut antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara sehingga menyebabkan blackout, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan