INDOZONE.ID - Polri menetapkan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kita juga sudah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Selain FA, polisi turut menetapkan satu tersangka lainnya, yakni DR. Ia diduga berperan melakukan pencucian uang.
"Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Baca juga: Polri Buka Peluang Periksa Eks Jampidsus Febrie Terkait 3 Kasus Korupsi
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus korupsi besar. Kasus ini menarik perhatian publik belakangan ini.
Polri bahkan melakukan serangkaian penggeledahan dalam waktu singkat. Sebanyak 13 lokasi didatangi dan digeledah.
Total barang bukti cukup fantastis, yakni senilai setengah triliun. Barang bukti yang ditemukan, berupa gepokan uang rupiah, dollar, hingga emas seberat 74 kilogram.
Kasus ini menyeret nama Febrie Adriansyah. Dia sudah mengundurkan diri sebagai Jampidsus Kejagung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan