Senin, 29 JUNI 2026 • 15:40 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi El Nino 2026, Waspadai Karhutla hingga Ancaman Kekeringan

Author

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk bersiaga menghadapi El Nino 2026. (Ist)

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino, yang diperkirakan akan berdampak paling besar selama musim kemarau, yakni pada Juli hingga Oktober 2026.

Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, berkurangnya pasokan air, hingga gangguan pada sektor pertanian dan energi.

Arahan tersebut disampaikan Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak Fenomena El Nino di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dampak El Nino Diperkirakan Memuncak Juli-Oktober 2026

Mengacu pada paparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino diprakirakan berlangsung sejak Mei 2026 hingga Mei 2027. Namun, dampak paling signifikan diprediksi terjadi saat puncak musim kemarau pada Juli hingga Oktober 2026.

Baca juga: Waspada Dampak El Nino, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Sampai September

"Mulai bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Setelah itu baru menurun," kata Tito.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menunggu hingga dampak mulai terasa. Langkah mitigasi harus segera dilakukan sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Menurut Tito, terdapat dua dampak utama yang perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah.

Pertama, meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan akibat kondisi cuaca yang lebih panas serta minim curah hujan.

Kedua, berkurangnya ketersediaan air yang dapat mengganggu berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"El Nino ini berdampak dua. Satu adalah dampak kemungkinan kebakaran hutan dan lahan. Yang kedua adalah kekurangan air," ujarnya.

Pemerintah Siapkan Berbagai Langkah Mitigasi

Tito menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi dampak El Nino.

Kementerian Pertanian akan memperkuat sistem irigasi dan program pompanisasi guna menjaga produktivitas pertanian. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disiapkan untuk melakukan operasi modifikasi cuaca di wilayah yang membutuhkan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kekeringan yang diperkirakan meningkat selama musim kemarau.

Baca juga: Dear Petani! Ini Saran dari Pakar Klimatologi UGM untuk Hadapi Musim Kemarau

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah segera menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pertanian, dinas pengairan, serta perangkat daerah terkait.

Koordinasi tersebut harus mengacu pada data dan proyeksi yang telah disampaikan BMKG, BNPB, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pekerjaan Umum agar langkah mitigasi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Selain itu, para gubernur diminta memastikan koordinasi berjalan hingga tingkat kabupaten dan kota, sehingga kesiapsiagaan dapat dilakukan secara terpadu.

Libatkan TNI, Polri hingga Pemerintah Desa

Untuk memperkuat kesiapan menghadapi El Nino, Tito meminta pemerintah daerah menggandeng berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, instansi vertikal, balai wilayah sungai, penyuluh pertanian, pemadam kebakaran, hingga pemerintah desa.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting agar potensi karhutla, kekeringan, serta gangguan terhadap sektor pertanian dan ketersediaan air, dapat diantisipasi lebih cepat, efektif, dan terukur.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, beserta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU