INDOZONE.ID - Aksi kericuhan dalam penanganan eksekusi Hotel Sultan di area GBK, Jakarta Pusat membuat pihak kepolisian bertindak tegas. Data sementara, sebanyak 119 orang yang menghalangi proses eksekusi kini diamankan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Tak lama kemudian, angka tersebut semakin bertambah. Data terakhir sebanyak 119 orang diamankan polisi.
Baca juga: 26 Polisi dan 1 TNI Terluka Buntut Ricuh Eksekusi Hotel Sultan
Massa tersebut sempat melakukan penyerangan terhadap aparat saat proses eksekusi berlangsung. Mereka diamankan dan dibawa ke Mapolda Metor Jaya.
Kombes Budi menyebut jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.
"Mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi," ucapnya.
Dikatakanya, tindakan penghalangan proses eksekusi merupakan tindakan pelanggaran hukum. Pasalnya, kegiatan eksekusi ini merupakan keputusan dari pengadilan.
"Putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," tegasnya.
Baca juga: Berhasil Dijebol Aparat, Begini Suasana di Dalam Hotel Sultan Pasca Dieksekusi
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksekusi yang dijaukan terhadap Hotel Sultan. Eksekusi yang berlangsung siang tadi berjalan dengan ricuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan