INDOZONE.ID - Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel) masih terus bertambah. Seiring dengan itu, kerugian dari para korban juga terus meningkat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra. Dikatakanya, hari ini saja ada sebanyak 620 jemaah yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Joddy kepada wartawan pada Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Ini Sederet Publik Figur Bakal Diperiksa Polisi Jumat Besok Terkait Hanania Travel
Joddy mengungkap dari data korban gelombang tiga yang hari ini telah melapor, total korban penggelapan dana umroh Hanania Travel yang tertuang dalam laporan telah menyentuh angka 1.286 jemaah.
"Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp 35.342.293.500," ucap Joddy.
Para korban dalam laporan polisinya menyerahkan bukti berupa formulir penyerahan, kartu tanda penduduk, akta ahir, KK, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran ke Hanania, invoice dan visa yang sudah diterbitkan.
Baca juga: Update Terkini Korban Hanania Travel, Jumlahnya Mencapai 122 Korban
Sementara dari 620 korban yang baru melapor ini, ungkap Joddy, ada empat calon jamaah haji ONH+. Mereka telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dari Hanania Travel. Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan