INDOZONE.ID - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sore WIB. Dadan ditahan usai Kejagung menggeledah kantor BGN di hari yang sama.
Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
Setelah ditetapkan tersangka, Dadan langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung. Ia mengenakan rompi pink Kejagung dan kedua tangannya diborgol.
Baca juga: Babak Baru Badan Gizi Nasional: Jupnas Gizi Dorong Transisi Mulus demi Program Makan Bergizi Gratis
Dadan hanya tertunduk lesu dan tak mengeluarkan sepatah kata pun di depan awak media.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua eks petinggi BGN lainnya. Keduanya adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus yang menjerat Dadan dkk. Ia menyebut, ketiganya menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Breaking! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA