INDOZONE.ID - Menteri HAM Natalius Pigai melarang adanya aksi penembakan di tempat terhadap begal oleh polisi dengan pertimbangan berbagai hal. Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, merespons pendapat sang menteri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya bekerja dengan landasan undang-undang tentang HAM dan Peraturan Kapolri.
"Sekali lagi, kami sampaikan yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya," kata Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
"Kemudian, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Viral Informasi 10 Titik Rawan Begal di Jakarta, Polda Metro: Sudah Ditindak!
Oleh sebab itu, Iman menegaskan pihaknya tidak asal-asalan melakukan penembakan terhadap pelaku begal. Berbagai pertimbangan, salah satunya keselamatan masyarakat dan polisi, jadi pertimbangan pihaknya melakukan penembakan.
"Kami sampaikan, bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," kata Iman.
Iman menyinggung terkait pelaku kejahatan yang dilengkapi senjata api. Bahkan, pelaku tidak ragu untuk melukai masyarakat.
"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan," kata Iman.
"Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian menembak pelaku langsung di tempat. Ia menilai itu melanggar HAM.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai sebelumnya.
Ia menilai tindakan menembak begal sudah merampas HAM. Menurutnya, pelaku cukup ditangkap dan digali keterangan untuk mengungkap secara dalam kasus yang sedang ditangani polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan