Minggu, 10 MEI 2026 • 07:45 WIB

Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 1,9 M Lebih Dari Aktivitas Judol Internasional di Hayam Wuruk

Author

Brimob kepung kantor di Hayam Wuruk terkait judi online internasional (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Selain melakukan penindakan atas kasus judi online berskala internasional dan mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, polisi juga mengamankan barang bukti salah satunya uang tunai. Tercatat, uang tunai yang disita lebih dari Rp 1,9 miliar.

"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer dan uang tunai dari berbagai macam negara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Berkaitan dengan uang tunai, Wira mengungkap jika pihaknya menyita sekitar lebih dari Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang salah satunya rupiah.

Baca juga: Brimob Kepung Kantor di Hayam Wuruk, Ternyata Terkait Judol Internasional

"Ini berbagai macam mata uang, rincianya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah 1,9 sekian M," kata Wira.

"Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210 itu dari pecahan uang yang kita sita," sambungnya.

Baca juga: Jadi Marketing Situs Judol Matracuan, Pasutri Muda Ini Diciduk Polda Metro

Jalankan 75 Domain

Berkaitan dengan situs judol yang dikelola oleh jaringan ini, berdasarkan data kepolosian tercatat mereka menjalanlan sebanyak 75 domain.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," kata Wira.

Korban perjudian online ini mayoritas merupakan warga diluar negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU