Kamis, 30 APRIL 2026 • 09:39 WIB

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi usai Kecelakaan Kereta, Bakal Disanksi Jika Ditemukan Pelanggaran

Author

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan melakukan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ternyata sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM atau Green SM yang ada di Bekasi, Jawa Barat. Sidak ini masih berkaitan dengan kasus kecelakaan maut antar dua kereta di Stasiun Bekasi Timur.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari _pre-trip inspection_hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sidak tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April malam. Pool Bekasi yang disidak merupakan pool asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.

Baca juga: Polisi Ungkap Arah Penyelidikan Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sopir Taksi Jadi Sorotan

Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Aan.

Aan sendiri belum membeberkan hasil dari sidak tersebut. Dia hanya menyebut pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan melakukan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi. (dok. Istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 

“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Polda Metro Larang Masyarakat Tak Sebar Foto Video Korban Kecelakaan Kereta

Ia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya Perhubungan Darat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU