INDOZONE.ID - Konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kini telah meluas dari wilayah daratan hingga menyasar jalur perdagangan laut yang vital. Eskalasi ini memicu kekhawatiran global terhadap keberlangsungan hukum laut internasional.
Potensi penutupan akses di Selat Hormuz mengancam stabilitas pasokan energi dunia, sementara wacana penerapan pungutan bagi kapal di selat strategis kini mulai digunakan sebagai alat tekanan politik baru.
Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali melihat United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Regulasi kelautan internasional telah menyusun kerangka kerja yang komprehensif terkait hak lintas kapal global.
Melalui mandat UNCLOS, ditegaskan bahwa negara pantai tidak memiliki wewenang untuk menghalangi navigasi internasional di selat-selat strategis.
Baca juga: Apa Itu Hukum? Ini Pengertian, Ciri, dan Tujuannya Menurut Para Ahli
Distingsi antara laut teritorial dan jalur lintas transit ini menjadi fondasi penting yang menjamin kapal komersial dapat berlayar tanpa hambatan guna menjaga ritme logistik internasional.
"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," jelas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA, Selasa (28/4/2026).
Demi menjaga integritas tata kelola laut dunia, rencana pengenaan biaya di Selat Malaka tidak dilanjutkan.
Negara-negara regional, termasuk Singapura, sangat berkepentingan terhadap keterbukaan jalur perdagangan internasional ini.
Pengenaan biaya atau tol di selat tersebut dikhawatirkan akan merusak tatanan freedom of navigation, sebab hukum internasional telah menggariskan bahwa negara pantai tidak diperbolehkan memungut biaya apapun terhadap kapal yang melakukan lintas transit.
Meski UNCLOS sudah menjadi konstitusi samudra, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Iran belum meratifikasinya.
Tetapi, banyak pakar hukum mengklaim bahwa prinsip-prinsip utama di dalamnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat.
Artinya, negara-negara tersebut tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk menghormati hak lintas kapal komersial.
Ketidakikutsertaan dalam pengesahan formal kerap dijadikan celah untuk menafsirkan aturan sesuai kepentingan nasional masing-masing negara.
"Sebagai masalah prinsip, dan bukan karena kami memihak, saya tidak dapat terlibat dalam negosiasi untuk perjalanan aman kapal atau merundingkan tarif tol, karena melakukannya secara implisit akan mengikis prinsip hukum ini," tambah Vivian Balakrishnan.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Taksi Terkait Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur
UNCLOS (1982) berfungsi meredam sengketa wilayah dan persaingan perebutan sumber daya laut dunia. Hal ini sejalan dengan peringatan Arvid Pardo mengenai bahaya kekosongan hukum di laut.
Sebagai produk diplomasi 15 tahun yang lahir untuk menertibkan klaim sepihak pasca-Perang Dunia II, UNCLOS saat ini merupakan satu-satunya mekanisme pencegah anarki maritim, meskipun efektivitas penegakannya masih sering diperdebatkan.
Dunia pernah melewati masa di mana tumpang tindih wilayah penangkapan ikan dan pengeboran minyak memicu perselisihan hebat sebelum lahirnya kesepakatan internasional.
Saat ini, di tengah pusaran konflik Iran-Israel-AS, Selat Hormuz sedang menguji apakah tatanan global masih memiliki taji.
Dewan Keamanan PBB kini tengah bersiap menggelar diskusi mendalam untuk memproteksi koridor perairan ini, sadar bahwa gangguan kecil di sana dapat memicu guncangan ekonomi yang merusak rantai pasok di seluruh dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CNA