Kamis, 16 APRIL 2026 • 17:14 WIB

Polda Metro Bongkar Aktivitas Oplos Gas Elpiji di 6 Wilayah, Omzetnya Hampir Rp3 M!

Author

Konferensi pers pengoplosan tabung gas subsidi di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung subsidi ke nonsubsidi di enam titik wilayah berbeda. Jika ditotal, omzet aksi ilegal ini mencapai Rp2,7 miliar.

"Kejadianya dari 7 April 2025 sampai 15 April 2026, di mana tempat kejadian dari enam lokasi pertama di wilayah Jakarta Barat, dua lokasi di Jakarta Timur, satu di Bekasi Kota, satu di Kabupaten Tangerang dan satu di Kota Tangerang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers di Mapolsa Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Konferensi pers pengoplosan gas subsidi di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima enam laporan terkait aktivitas tersebut. Dalam kasus tersebut, Polda Metro menetapkan 11 orang tersangka.

"Modusnya hampir mirip dengan cara memindahkan isi gas elpiji kosong ukuran 3 kg nonsubsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan ke tabung kosong ukuran 50 kg," kata Victor.

Baca juga: Tabung Gas Elpiji Meledak di Blora, 3 Warga Alami Luka Bakar

Para tersangka menggunakan es batu dalam proses pemindahan isi gas supaya suhu tetap stabil. Setelah gas terisi, tabung-tabung tersebut dijual.

"Jadi, total (keuntungan) ini kurang lebih Rp 2,7 miliar rupiah," bebernya.

Sementara itu, aktivitas ini berdampak pada keamanan masyarakat yang menggunakan tabung gas tersebut. Potensi kebocoran gas elpiji makin besar karena isinya sudah dioplos oleh sindikat ini.

"Tidak melalui proses yang aman sehingga menimbulkan resiko kebocoran, kebakaran dan ledakan yang bisa mengancam keselamatan jiwa pelaku serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU hukum pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU