INDOZONE.ID - Pengamat politik, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat Saiful, adalah dugaan konten bermuatan ajakan makar.
"Terkait adanya laporan tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar, kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya pada Rabu 8 April 2026, malam WIB. Budi menyebut pihaknya harus menerima seluruh laporan polisi yang masuk dari masyarakat.
Baca juga: Presiden Prabowo: Ada Gejala Melawan Hukum Mengarah ke Makar dan Terorisme
"Perlu kami sampaikan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Metro Jaya dan Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menolak laporan masyarakat kepada kepolisian," ucap Budi.
Sementara itu, terkait kasus ini, Budi menyebut pihaknya masih dalam tahap pendalaman.
"Akan kita dalami dari penyidik dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," kata Budi.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari video Saiful yang kini viral di media sosial (medsos). Narasi yang tersebar menuding Saiful melakukan provokasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan