Selasa, 10 MARET 2026 • 08:40 WIB

Kejagung Geledah Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra soal Kasus Perintangan Penyidikan Minyak Goreng

Author

Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa rumah Yeka Hendra turut digeledah oleh penyidik.

“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Anang di Jakarta.

Terkait Kasus Minyak Goreng dan Tiga Korporasi

Anang menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Polri Lakukan Penggeledahan terkait Ledakan SMA 72, Serbuk Hingga Jejak Medsos Didalami

Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat posisi gugatan para korporasi tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Ombudsman RI dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini berawal dari perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat Marcella Santoso pada 2025.

Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 5 TPPU Narkoba Senilai Rp11,3 miliar selama 2025

Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS dalam kasus yang sama bersama advokat Ariyanto.

Suap Melibatkan Panitera dan Hakim

Dalam proses suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bekerja sama dengan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertindak sebagai perantara.

Uang suap tersebut kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Arif membagikan uang tersebut kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi sawit yang terlibat dalam kasus ekspor CPO.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU