Jumat, 06 MARET 2026 • 14:57 WIB

Keluarga Korban Perampokan-Pembunuhan di Bekasi Dapat Perlindungan Dari LPSK

Author

Ilustrasi perampokan menggunakan senjata. (Pixabay/d-keller).

INDOZONE.ID - Keluarga dari korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi kini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK sendiri mengabulkan permohaan tersebut.

"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Permohonan perlindungan tersebut diajukan langsung oleh anak sulung korban, anak bungsu yang berada di TKP, menantu korban hinggga pengacara serta Sekretaris Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Kamis, 5 Maret kemarin.

Baca juga: Geger Perampokan Maut di Jatibening Bekasi, Kronologinya Bikin Merinding!

Tak hanya itu, keluarga korban ini juga mendapat pendampingan dari anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka yang sejak awal memberi atensi pada kasus ini.

Di sisi lain, berkaitan dengan perkara ini, Achmadi menyebut sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pengusutan perkara dapat dilakukan secara tuntas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan perampokan terjadi disebuah rumah di kawasan Jatibening, Kota Bekasi pada Senin, 2 Maret 2026 lalu. Perampokan ini menewaskan Ermanto Usman (65), pensiunan karyawan dari Jakarta International Container Terminal (JICT).

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah, Ternyata Gegara Ini

Tak hanya itu, istri Ermanto berinisial P (60) mengalami kritis. Aksi kriminal yang terjadi menjelang sahur tersebut hingga saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU