Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

Laporan Dugaan Teror Mandek, Pihak Dokter Oky Pratama Minta Kasusnya Naik ke Penyidikan

Author

dr Oky Pratama (instagram/dr.okypratamaa).

INDOZONE.ID - Penanganan laporan yang dibuat Oky Pratama di Polda Metro Jaya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Padahal, laporan tersebut sudah diterima sejak beberapa waktu lalu dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Ramzy Baabud, selaku kuasa hukum Oky Pratama. 

Kasus tersebut terkait dugaan teror karangan bunga yang dikirim ke kediaman dokter Oky Pratama. Selain itu, teror tersebut juga diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Dokter Oky Pratama Diteror Karangan Bunga, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Ia menyebut, sejak Desember, penyelidik telah menyampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Di dalamnya termuat keterangan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

Namun, hingga saat ini proses tersebut belum juga tuntas.

“Sejauh ini belum ada perkembangan. Sejak Desember, dalam SP2HP disebutkan akan memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana, tapi sampai sekarang belum juga selesai,” ujar Ramzy Baabud kepada wartawan, saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kronologi Siswa SD di NTT Bunuh Diri: Tinggalkan Surat Perpisahan untuk Mama

Pihak Oky Pratama pun meminta agar penyelidik memberikan kepastian hukum serta segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami meminta kepada penyelidik untuk bisa memberikan kepastian hukum dan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Oky Pratama. 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan yang bersangkutan telah diterima secara resmi dan masih dalam penanganan kepolisian.

Meski demikian, pihak pelapor berharap proses hukum dapat segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU