Senin, 19 JANUARI 2026 • 19:29 WIB

2 Pria Penyuka Sesama Jenis Ternyata Pelaku Kasus Asusila di Transjakarta, Ini Kronologinya

Author

Ilustrasi Transjakarta. (Dok. Transjakarta.)

INDOZONE.ID - Dua pria penyuka sesama jenis ternyata pelaku asusila di bus Transjakarta, setelah cairan sperma mengenai penumpang perempuan.

Peristiwa ini terjadi di rute Penjaringan dan kini diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasinya di dalam bus Transjakarta yang melaju di Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Korban adalah seorang perempuan berinisial AMY (25). Saat kejadian, korban berdiri di dalam bus, tepat di depan dua pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku.

Awal Mula Kejadian di Dalam Bus

Polisi mengungkap, dua pelaku berinisial HW dan FTR sudah saling mengenal sekitar tiga hari.

Keduanya sepakat pulang bersama usai bekerja dan bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).

Saat berada di dalam bus, posisi korban berdiri tepat di depan kedua pelaku. Situasi bus kala itu masih beroperasi normal seperti jam pulang kerja.

Disangka Cairan AC

Menurut keterangan polisi, pelaku HW melakukan tindakan tidak senonoh terhadap FTR hingga mengeluarkan cairan sperma.

Cairan tersebut mengenai bagian belakang pakaian korban dan menetes hingga ke kaki.

instagram.com/pt_transjakarta

Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara (AC) bus. Namun suasana berubah ketika terdengar teriakan seorang penumpang lain.

Seorang saksi terdengar berteriak dan menegur pelaku dengan kalimat, “kamu masturbasi ya”. Saat itulah korban menyadari cairan di pakaiannya bukan air biasa.

Kondektur bus Transjakarta bersama penumpang lain langsung mengamankan kedua pelaku hingga akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan HW dan FTR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Onkoseno.

Sikap Transjakarta

Pihak PT Transportasi Jakarta memilih menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Langkah tersebut diambil karena peristiwa ini mengandung unsur pidana.

“Mengingat adanya aspek pidana, petugas kami di lapangan sudah mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi DPM.

Pasca kejadian, Transjakarta melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas lapangan. Pengawasan di dalam bus akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Tjahyadi juga mengapresiasi keberanian penumpang yang langsung melapor saat kejadian berlangsung.

“Hal ini sangat membantu kami menjaga keamanan di dalam bus,” ujarnya.

Manajemen Transjakarta menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan asusila di seluruh layanannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU