INDOZONE.ID - Seorang kakak berinisial YM (47) membacok adik kandungnya sendiri di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqe, membeberkan motif pelaku tega membacok adik sendiri. Ternyata, tindakan pelaku dilatarbelakangi sakit hati.
Berdasarkan penjelasan Hasbi, korban menggedor-gedor kamar saat pelaku sedang tidur. Selain itu, korban turut mengeluarkan kata-kata tidak sopan sehingga memicu keributan dengan pelaku.
"Jadi, adiknya mengedor-gedor kamar kakaknya, sedangkan kakaknya lagi tidur. Terus sang adik sambil mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Akhirnya, kakaknya bangun dan sempat terjadi keributan," kata Hasbi, dikutip dari ANTARA, Jumat (16/1/2026).
Setelah keributan terjadi, YM mengambil senjata tajam (sajam) lalu melukai korban. Karena luka di pergelangan tangan kanan dan kiri, korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Santosa Bandung.
Baca juga: Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Lansia yang Berujung Meninggal Dunia
Polisi Tangkap Pelaku
Sementara itu, polisi yang mendapatkan laporan dari warga setempat terkait kejadian itu, langsung bergerak.
Polisi mengecek ke lokasi kejadian, lalu mengamankan YM kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Polsek Margahayu langsung mendatangi lokasi kejadian di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, untuk melakukan pengecekan," tambahnya.
Kini, YM diamankan di Polsek Margahayu bersama barang bukti. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
YM disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara