Jumat, 09 JANUARI 2026 • 20:10 WIB

Alasan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Ditutup, Polisi: Tak Ditemukan Unsur Pidana

Author

Makam Diplomat Arya Daru (Dok. ANTARA)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui sudah mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), setelah berproses cukup lama. Tidak ditemukanya unsur pidana menjadi alasan polisi menghentikan proses kasus ini.

"Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Tak cuma itu, Reonald membeberkan pihaknya sudah melakukan pendalaman termasuk analisis mendalam sejauh ini. Akan tetapi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasusu ini.

"Kemudian rangkaian lidik, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi telah dianalisa secara menyeluruh dan tidak mengarah ke tindak pidana," tutur Reonald.

Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Masih Buka Peluang

Kendati demikian, Polda Metro Jaya tidak 100 persen menutup kasus ini. Polisi masih menerima masukan jika ditemukan bukti baru.

"Yang ketiga, polisi dalam hal ini penyelidik tetap terbuka jika ada novum baru, bukti baru yang valid akan kita dalami kembali perkara ini, tapi saat ini penyelidikan telah dihentikan," kata Reonald.

Diberitakan sebelumnya, jasad Arya Daru ditemukan dalam kamar kosan kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Juli 2025.

Dia ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala dibungkus plastik dan dililit lakban. Hasil pendalaman kepolisian pada tahun lalu, sudah menyimpulkan tidak ditemukan sidik jari lain kecuali milik korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU