Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 12:06 WIB

Selain Kembang Api, Polda Metro Juga Larang Knalpot Brong saat Malam Tahun Baru

Author

Ilustrasi pesta kembang api di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hanif Burhani)

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kembang api saat malam tahun baru. Selain pelarangan kembang api, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong di malam pergantian tahun.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Dia mengingatkan agar tidak ada yang menggunakan kembang api saat malam tahun baru.

Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Ikuti Larangan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru di Jakarta

"Kami imbau kepada masyarakat akan merayakan tahun baru agar merayakan secara sederhana," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

"Pemerintahpun melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah di Pulau Sumatra dan tempat lainnya termasuk penggunaan knalpot brong dilarang," sambungnya.

Lebih jauh, Ojo membahas berkaitan dengan knalpot. Selain bising, disebutnya jika knalpot brong akan berdampak pada sosial.

Baca juga: Imbau Tak Ada Kembang Api Saat Tahun Baru, Kapolri: Dari Mabes Kita Tidak Beri Izin!

"Dalam undang-undang penggunaan knalpot disamping melanggar UU akan menimbulkan dampak sosial memicu kerusuhan, menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising. Untuk itu kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU