INDOZONE.ID - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan bahwa relokasi masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, Insya Allah, Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujar Ossy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (22/12/2025).
Pemerintah telah memulai program relokasi bagi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) demi memulihkan ekosistem konservasi tersebut.
Kesediaan sejumlah warga untuk menyerahkan lahan mereka secara sukarela menjadi bukti adanya sinergi antara negara dan masyarakat dalam upaya mengembalikan fungsi TNTN sebagai hutan lindung.
Baca juga: Menteri Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara demi Perbaikan Harga
"Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” kata Ossy.
Hasil verifikasi bersama Satgas Garuda mengungkapkan terdapat 1.075 pemegang sertifikat di dalam kawasan TNTN.
Sebagai bagian dari agenda tersebut, dilakukan penyerahan 13 sertifikat milik warga secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamen Ossy, serta Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan bahwa masyarakat yang terdampak relokasi juga difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan.
Selanjutnya, akan dilakukan proses pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Catat 17,3 Juta Perlintasan Sepanjang 2025, Naik 7,7 Persen
Sebagai tindak lanjut relokasi tahap pertama, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara simbolis kepada tiga kelompok masyarakat.
Program ini mencakup area seluas 633 hektare yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Melalui pendekatan perhutanan sosial, masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal sekaligus menjaga kelestarian TNTN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA