Aksi Bareskrim Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia-RI di Riau, Polisi Sampai Kejar-kejaran
INDOZONE.ID - Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyetop upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia - Indonesia di Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 8 kg.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin oleh Kasubdit 4 Dittipid Narkoba, Kombes Pol Handik Zusen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya upaya peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia - Indonesia di wilayah Dumai, Bengkalis, Riau.
"Selanjutnya Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Kekurangan Alat Berat, Pemerintah Aceh Utara Kesulitan Buka Akses Jalan Pascabanjir dan Longsor
Pada Kamis, 4 Desember semalam, polisi memantau pergeerakan pelaku. Pelaku menggunakan mobilnya melaju dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya aksi kejar-kejaran tidak dapat terhindar.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melihat kendaraan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2279 TOM diduga digunakan oleh pelaku. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai - Pekanbaru sehingga tim melakukan pengejaran," ucap Eko.
"Pada pukul 20.00 WIB, kendaraan target berhasil dihentikan di parkiran Indomaret Pinggir 532, Jalan Raya Duri, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta dua orang pria yang berada di dalam mobil tersebut," sambungnya.
Baca juga: Pascabanjir dan Longsor, Perbaikan Jaringan Telekomunikasi di Aceh Baru Capai 51 Persen
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti delapan bungkus kemasan teh Cina dengan gambar harimau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat total 8 kg. Terdapat pula satu bungkusan kecil sabu seberat 3 gram.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mengamankan dua pelaku antara lain berinisial AP dan M. Kekinian, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan