Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 09:36 WIB

Jambret Viral Beraksi di Jakbar, Tak Sampai 24 Jam Langsung Digulung Polisi

Author

Ilustrasi jambret. (Freepik/Chandara Tubchand)

INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), meringkus A (37), jambret yang aksinya sempat terekam video dan viral di media sosial (medos). 

Usai beraksi menjambret seorang korbannya, polisi mampu meringkus pelaku dalam kurun waktu tak sampai 24 jam.

Pelaku penjambretan yang aksinya viral di media sosial. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

"Pelaku kita amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respon cepat kami terhadap laporan masyarakat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Aksi penjambretan itu bermula saat korban berhenti di lampu merah. Pelaku bersama salah seorang rekan mendekati korban, lalu menjambret barangnya.

Baca juga: Jambret Bersenjata Kawakan Diciduk di Tambora Jakbar, Sudah 28 Kali Beraksi!

"Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil, hanya hp dari korban," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Dua, Tambora, Jabar, pada Rabu 3 Desember 2025. Korban langsung melapor ke polisi melalui layanan 110.

Kurang dari 24 jam, pelaku dengan cepat diringkus oleh aparat kepolisian. Satu pelaku lainnya yang merupakan rekan A, kini masih dalam pengejaran.

"Untuk satu orang rekan pelaku, masih dalam pengejaran," tambah Sudrajat.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU