Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 18:46 WIB

Pasutri Nekat Jadi Kurir Narkoba demi Dapatkan Rp26 Juta, 19 Kg Sabu Disita Polisi

Author

Konferensi pers pasutri edarkan narkoba jenis sabu dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta. (Dok. Polres Jakarta Barat)

INDOZONE.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ML (43) tahun dan RS (41) ditangkap jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lantaran nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah Rp26 juta jika misinya selesai.

Namun, belum rampung misinya, sejoli tersebut keburu ditangkap. Polisi pun menyita belasan kg sabu-sabu dari pasutri tersebut.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas narkoba. Polisi langsung bergerak menangkap pasangan itu di rumah kontrakanya pada Jumat, 21 November 2025 yang lalu.

"Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Twedy Bennyahdi, Selasa (2/12/2025).

Proses penangkapan berjalan dengan lancar. Di lokasi itu, polisi juga langsung melakukan penggerebekan.

"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram," jelas Twedy.

Baca juga: Tim K9 Dikerahkan Bantu Tim SAR Cari Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Berdasarkan pendalaman, pasangan ini rupanya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial AB di Pekanbaru. Mereka menjemput barang tersebut dengan fasilitas dari AB dan dibawa ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut hendak dikirim kembali ke Pekanbaru untuk diedarkan di sana. Namun belum sampai Pekanbaru, pasutri ini lebih dulu tertangkap oleh polisi.

"Belum sempat diedarkan dan dikirimkan sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," ucapnya.

Keduanya mengaku mendapat iming-iming upah atau bayaran sebesar Rp26 juta jika misinya berhasil kembali membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Pekanbaru.

"Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu," ucap Twedy.

Atas perbuatannya pasutri tersebut kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU