Bisakah CCTV Dijadikan Alat Bukti Kasus Perzinahan? Detektif Jubun Ungkap Risiko Bila Tersebar
INDOZONE.ID - Kasus dugaan perzinahan terhadap selebriti Inara Rusli dan Insanul Fahmi menimbulkan banyak polemik baru. Laporan kasus tersebut kabarnya menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi melaporkan suaminya yang diduga melakukan perzinahan dengan Inara Rusli.
Anehnya, CCTV tersebut diungkap oleh Insanul Fahmi di Youtube Dr. Richard Lee adalah CCTV di rumah Inara Rusli sendiri. Apalagi, menurut pengakuan sang suami, videonya itu diambil setelah Inara dan Insan sudah melakukan pernikahan siri yang tentunya video CCTV tersebut semakin lemah untuk dijadikan bukti.
Lalu, bagaimana Mawa bisa mendapatkan akses rekaman CCTV milik Inara untuk dijadikan alat bukti? Sementara itu, potongan videonya sudah tersebar di media sosial.
Baca juga: Detik-Detik Siswa Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Risiko menjadikan CCTV adegan syur sebagai alat bukti pidana
Pertanyaan yang kini berputar di kepala adalah bisakah alat bukti dijadikan bukti di kasus perselingkuhan, khususnya perzinahan? Jawabnya kemungkinan bisa, tapi beresiko.
Salah satu pakar investigasi dan hukum yang akrab dipanggil detektif Jubun menyebutkan risiko di balik alat bukti CCTV. Salah satu potensinya bisa tersebar luas yang nantinya menjadi masalah baru.
"Rekaman CCTV tidak boleh disebarluaskan apalagi ke publik. Itu berpotensi kena UU ITE," kata Jubun saat dihubungi Indozone.
"Itu bisa menimbulkan banyak persoalan. Pertama, kita bicara soal privasi—setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya, dan penyebaran tanpa izin bisa masuk ranah pelanggaran hukum.
Jadi, kebocoran CCTV bukan hanya soal etika, tapi juga bisa berdampak hukum bagi pihak yang menyebarkan," ungkap sosok yang dikenal berprofesi sebagai detektif swasta tersebut.
Baca juga: Diterpa Isu Selingkuh, Kapolri Didorong Non Job-kan Irjen Krishna Murti
Selama berprofesi sebagai detektif swasta dan menyelidiki kasus perselingkuhan, detektif Jubun mengaku tak pernah menjadikan CCTV sebagai alat bukti.
"Saya sangat jarang menggunakan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Kalaupun ada, itu hanya bisa menjadi petunjuk saja untuk mengungkap perselingkuhan," jelasnya.
"Biasanya kami mendatangkan klien ke lokasi menyaksikan sendiri sekaligus klien yg dokumentasikan (videoin sendiri). Biasanya klien datang dengan didampingi pihak keluarga," tambahnya.
Terkini, Inara Rusli mengambil langkah hukum. Ia membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, terkait kasus penyebaran video rekaman CCTV.
"Betul (Inara buat laporan polisi)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara