INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) baru saja membongkar jaringan peredaran cartridge vape mengandung obat keras, dengan jenis etomidate.
Nilai ekonomi dalam vape obat keras tersebut ditaksir mencapai Rp42,5 miliar.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini diungkap didasari masuknya informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial B yang berada di Malaysia.
Baca juga: Bareskrim Ciduk 3 Pengedar Vape Etomidate, Diedarkan di Klub Malam PIK
Singkat cerita, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut pihaknya menangkap empat tersangka, antara lain berinisial ASW, KH dan CW, tiga warga negara asing asal Malaysia serta SY seorang warga Indonesia.
"Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate," kata Ronald.
Terkini, pihak kepolisian terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan