Polri Sukses Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Selama 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Selamatkan 629 Juta Jiwa!
INDOZONE.ID - Polri tercatat berhasil menangani 49.306 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 atau tepat satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
"Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan mengungkapkan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Menhut Temui Kapolri, Bahas Penanggulangan Kebakaran Hutan di Indonesia
Dari banyaknya kasus yang berhasil ditangani, Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis sebanyak 214,84 ton.
Rinciannya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hasis, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water.
"Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun," ucapnya.
Kapolri melanjutkan, pengungkapan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Ia menekankan, bila barang haram itu lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat merusak bagi generasi bangsa.
Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Vape Jadi Alat Penyamaran Distribusi Narkotika
“Polri berkomitmen akan terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan memperkuat pencegahan serta penegakan hukum yang tegas dan profesional,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA