INDOZONE.ID - Kasus antara TNI dan pegiat media sosial Ferry Irwandi lagi panas dibicarakan. Awalnya TNI berencana melaporkan Ferry soal pencemaran nama baik, tapi belakangan muncul penegasan hukum bahwa institusi negara tidak bisa menjadi pelapor.
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menyarankan TNI membuka ruang dialog dengan Feery. Dia juga menekankan bahwa pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh
Berikut rangkuman fakta isu TNI vs Ferry Irwandi.
1. Yusril Sarankan Dialog Dulu
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan pidana harus jadi pilihan terakhir.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril dikutip Antara, Kamis (11/9).
2. Rencana TNI Bawa Kasus ke Polisi
Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi. Ia ingin melaporkan Ferry terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Baca juga: Soal Tudingan Lakukan Tindak Pidana, Ferry Irwandi Jawab Santai: Proses Saja
3. Polri Tegaskan Laporan Tak Bisa Diproses
Menurut AKBP Fian Yunus dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, laporan tersebut nggak bisa diproses.
“Menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” tegasnya.
4. Putusan MK Jadi Dasar Hukum
Yusril mengingatkan Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan. Artinya, hanya korban individu yang bisa melapor.
Hal ini dipertegas lewat Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang menyebut korban pencemaran harus orang perorangan, bukan institusi.
5. Yusril Apresiasi Sikap TNI
Meski rencana laporan batal, Yusril menilai langkah TNI berkonsultasi ke Polri sudah tepat. Ia berharap masalah ini bisa selesai lewat jalur dialog, bukan hukum pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara