Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 21:22 WIB

KPK Tak Cari Sensasi Periksa Lisa Mariana di Kasus Bank BJB

Author

Lisa Mariana jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus korupsi Bank BJB. (Antara Foto/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - KPK memastikan pemanggilan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023 bukan untuk “cari sensasi”.

Keterangan Lisa disebut penting untuk mendalami dugaan aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan tujuan pemanggilan Lisa murni untuk pendalaman perkara.

“Kami memanggil saudari LM itu bukan dalam rangka cari sensasi. Kami menduga ada aliran di sana. Kami mendalami iya atau tidaknya,” ujar Asep dilansir Antara, Rabu (10/9/2025).

Lisa Mariana sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh KPK pada 22 Agustus 2025. Informasi yang ia berikan akan menjadi bahan saat penyidik memeriksa Ridwan Kamil.

Baca juga: Bareskrim Serahkan Keputusan Tes DNA Pembanding di Singapura ke Lisa Mariana dan RK

Dugaan Aliran Dana

Ketika ditanya soal kemungkinan aliran dana dari Ridwan Kamil ke Lisa, Asep menyebut penyidik masih menelusuri.

“Kalau ke IAH beli mobil, kalau LM ini urusannya apa? Ya, ini yang sedang kami dalami ya, ditunggu saja,” ucapnya.

Baca juga: Lisa Mariana Ajukan Permintaan Tes DNA Pembanding dengan RK di Singapura

Sebagai perbandingan, KPK juga sedang mendalami dugaan aliran dana ke Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di KPk terkait kasus Bank BJB. (Antara/Bayu Pratama S/Ist)

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka sejak Maret 2025. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  • Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali agensi Suhendrik (SUH)
  • Pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil Belum Dipanggil

Pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Beberapa barang ikut disita, mulai dari mobil hingga motor. Namun hingga 10 September 2025, atau 184 hari setelah penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU