Selasa, 26 AGUSTUS 2025 • 10:30 WIB

Bareskrim Polri Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judol, Dana Rp154 Miliar Disita

Author

Ilustrasi rekening diblokir. (Freepik/machnata)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan hasil penanganan mereka berkaitan dengan kasus perjudian online. Hasilnya, sudah ada sebanyak ratusan rekening yang diblokir hingga uang miliaran yang berhasil disita.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, Bareskrim Polri menindaklanjutinya.

Baca juga: Kecewa Soal Penanganan Kasus Judol di Bantul oleh Polda DIY, JPW Kirim Surat Desak Kapolri Turunkan Tim Supervisi

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma nomor 1 tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Sejauh ini, aparat berhasil membekukan sebanyak 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar.

Ferdy menegaskan jika pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," ungkapnya.

Baca juga: PPATK dan Komdigi Blokir 4.500 Lebih Akun Judol di Platform Ini

Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan lebih jauh hasil penindakan dalam rangkaian kasus perjudian online tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU