INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.
Yaqut akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus pada 2023-2024.
"Ada beberapa permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip Kamis (7/8/2025).
"Ada permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang oleh penyelidik dianggap mengetahui terkait dugaan korupsi yang di sana," tambahnya.
Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
Hanya saja, hingga Kamis pagi, pihak Yaqut belum memberi informasi mengenai kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan Yaqut terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus periode 2023-2024.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen sisanya untuk kuota haji regular.
Namun, saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep Guntur.
KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua minggu lalu, untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA