Tak Ungkap Motif, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi ke Polda NTB: Jauh dari Sempurna
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara kasus kematian Brigadir MN (Muhammad Nurhadi) kepada penyidik Polda NTB.
Alasannya, berkas tersebut belum menjelaskan secara rinci penyebab pasti dan motif di balik dugaan pembunuhan yang terjadi di Gili Trawangan, NTB.
“Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modusnya apa? Pembunuhan itu terkait apa? Belum terlihat,” tegas Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Enen menyatakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik masih jauh dari sempurna, terutama karena tidak mencantumkan secara eksplisit konflik, motif, atau penyebab utama yang melatarbelakangi peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
“Kami belum melihat uraian kasus secara utuh apa yang menjadi permasalahan, mengapa terjadi penganiayaan, apakah ada unsur perencanaan atau tidak. Itu belum ada,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Polda NTB, Bareskrim Polri Beri Asistensi
Menurutnya, jaksa peneliti juga telah memberikan sejumlah petunjuk penting dan merekomendasikan penambahan pasal pidana dalam berkas.
Karena itu, Kejati NTB resmi mengembalikan berkas untuk disempurnakan oleh tim penyidik Polda NTB untuk memperbaiki berkas sesuai petunjuk yang telah diberikan.
"Kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.
Dalam berkas yang diajukan sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentajg kelalaian yang menyebabkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, pasal-pasal ini belum disertai uraian lengkap motif dan peran masing-masing tersangka, sehingga berkas dianggap belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Kematian Brigadir Nurhadi Buat 2 Atasan Jadi Tersangka, Korban Ada Tanda Dicekik
Sebelumnya, Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kepada kejaksaan. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta Misri Puspita Sari, yang merupakan seorang perempuan sipil.
Ketiganya kini berada dalam penanganan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyebut bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mendasari sangkaan pidana terhadap para tersangka. Bukti tersebut diperoleh dari 18 saksi, keterangan sejumlah ahli, dan hasil autopsi.
"Tim forensik menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat dicekik," ungkap Syarif.
Kesimpulan itu berasal dari hasil autopsi yang dilakukan pasca-ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi di pemakaman keluarganya di Narmada, Lombok Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA